Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Tanggal Rapat: 18 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 18 September 2019, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Raker ini dipimpin dan dibuka oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Lampung 2 pada pukul 14:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • sudah 102 tahun kita memakai UU KUHP, hari ini mudah-mudahan dengan mudah bersama Tuhan kita dapat menyelesaikan percakapan di tingkat pertama, atas nama Menteri Hukum dan HAM berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPR RI sehingga kita dapat membuat RUU KUHP ini.
  • Sewaktu ke Belanda awal tahun ini, bertemu dengan Menteri Kehakiman Belanda, mereka meminta pertolongan mati, kami mengatakan masih menggunakan itu karena masih memakai hukum warisan Belanda, sehingga sekarang sudah ada solusi yang terkait dengan hukum tuntutan mati.
  • Setelah melakukan perenungan dan masukan-masukan yang kami terima beberapa waktu terakhir ini, takutnya ada upaya kriminalisasi upaya pemerasan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, jadi tanpa suatu hal, kami meminta agar pasal 418 ini di-drop.
  • Sewaktu pergi ke belanda kami ditanya mengenai hukuman mati, kami mengatakan bahwa kita masih menggunakan hukum yang diwariskan oleh Belanda. Pasal 418 kami meminta di-drop. Karena nanti akan terbentur dengan pasal narkoba.
  • Kami sangat mengapresiasi kinerja komisi 3 DPR RI yang telah berhasil merampungkan RUU KUHP setelah tiga tahun. Kita sudah 73 tahun menggunakan hukum warisan kolonial Belanda, dan sudah saatnya kita membentuk hukum kita sendiri dengan dinamika kontroversinya secara khusus ketua Panja berhasil sampai kesempatan ini.
  • Pasal 418 takutnya nanti sama seperti tentang pasal narkoba memiliki dan dikaitkan dengan penegak hukum antara pemakai dan kurir. Kami menginginkan ada upaya-upaya meminimalisasi pemeran dan sebagainya, dari pihak yang lain, karena satu hal tanpa membahas secara dalam, kami memohon untuk di-drop terkait dengan pasal 418 ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan